Sunday, September 13, 2015

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

pengertian hukum perdata menurut ahli

Hukum perdata adalah hukum yang menyangkut hukum perorangan, hukum keluarga, hukum benda, dan hukum perikatan. Pada beberapa literatur, istilah hukum perdata tidak digunakan, melainkan menggunakan hukum sipil atau hukum privat. Sebelum mempelajari lebih lanjut hukum perdata yang terdiri dari ruang lingkup di atas, maka terlebih dahulu kita harus tahu apa pengertian hukum perdata.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli berikut ini:
Menurut Mr. L.J. Van Apeldorn, hukum perdata atau hukum sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada kemauan dari pihak yang berkepentingan itu sendiri.

Pengertian hukum perdata menurut Mr. E.M. Mejers adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada seseorang atau individu, yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri.

Definisi hukum perdata menurut Mr. H.J. Hamaker adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan kepada orang yang berkepentingan itu sendiri.

Definisi hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli di atas masih kurang sempurna karena hanya menyebutkan perorangan sebagai pihak yang bisa mengadakan hubungan perdata. Padahal, kita tahu bahwa yang termasuk dalam subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum ( recht person ) adalah pihak yang bisa mengadakan hubungan perdata karena sebagai subjek hukum badan hukum juga memiliki kewenangan hukum yang kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.

Oleh karena itu, maka pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum ( orang dan badan hukum ) yang satu dengan subjek hukum yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.

Hukum perdata menitikebratkan pada kepentingan pribadi ( bukan kepentingan umum seperti hukum pidana ), artinya apabila ada konflik dalam perkara perdata karena  ada pihak  yang tidak menaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perdata, pihak yang berwenang dalam hal ini, pengadilan/hakim tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan ke pengadilan.

Istilah hukum perdata dapat diartikan secara sempit dan secara luas. Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata yang berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ), sedangkan hukum perdata dalam arti luas adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum dagang yang tidak ada ketentuannya dalam KUHPerdata. 
Previous Post
Next Post