Hukum perdata adalah hukum yang menyangkut hukum perorangan,
hukum keluarga, hukum benda, dan hukum perikatan. Pada beberapa literatur,
istilah hukum perdata tidak digunakan, melainkan menggunakan hukum sipil atau
hukum privat. Sebelum mempelajari lebih lanjut hukum perdata yang terdiri dari
ruang lingkup di atas, maka terlebih dahulu kita harus tahu apa pengertian
hukum perdata.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum perdata yang
dikemukakan oleh para ahli berikut ini:
Menurut Mr. L.J. Van Apeldorn, hukum perdata atau hukum
sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan
yang pelaksanaannya terserah kepada kemauan dari pihak yang berkepentingan itu
sendiri.
Pengertian hukum perdata menurut Mr. E.M. Mejers adalah
hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada seseorang atau individu, yang
diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan
mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan
sendiri.
Definisi hukum perdata menurut Mr. H.J. Hamaker adalah hukum
yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang
tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum
perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepentingan
perorangan dan pelaksanaannya diserahkan kepada orang yang berkepentingan itu
sendiri.
Definisi hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli di
atas masih kurang sempurna karena hanya menyebutkan perorangan sebagai pihak
yang bisa mengadakan hubungan perdata. Padahal, kita tahu bahwa yang termasuk
dalam subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum ( recht person )
adalah pihak yang bisa mengadakan hubungan perdata karena sebagai subjek hukum
badan hukum juga memiliki kewenangan hukum yang kewenangan untuk melakukan
perbuatan hukum.
Oleh karena itu, maka pengertian hukum perdata adalah rangkaian
peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum ( orang dan badan hukum )
yang satu dengan subjek hukum yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan
pribadi dari subjek hukum tersebut.
Hukum perdata menitikebratkan pada kepentingan pribadi (
bukan kepentingan umum seperti hukum pidana ), artinya apabila ada konflik
dalam perkara perdata karena ada
pihak yang tidak menaati
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perdata, pihak yang berwenang dalam
hal ini, pengadilan/hakim tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak yang
melanggar ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan dari pihak yang
dirugikan ke pengadilan.
Istilah hukum perdata dapat diartikan secara sempit dan
secara luas. Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata yang berada
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ), sedangkan hukum perdata
dalam arti luas adalah hukum perdata yang meliputi juga hukum dagang yang tidak
ada ketentuannya dalam KUHPerdata.