Monday, September 21, 2015

Pengertian Sosiologi Hukum dan Kegunaan Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti penagruh gejala sosial lain terhadap hukum, dan sebaliknya. Perihal perspektif dari sosiologi hukum secara umum ada dua pendapat utama, yaitu :
  1. Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan. Di dalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial di mana hukum tadi diharapkan berfungsi.
  2. Pendapat-pendapat lain yang menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum justru dalam bidang penerangan dan pengakidahan.
Perihal proses pengkaidahan, maka sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana di dalam masyarakat menuju pada pembentukan hukum ( baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat, terutama yang menyangkut hukum fakultatif ).
Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif sosiologi hukum, maka dapat dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum dalam kenyataannya adalah sebagai berikut :
1. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman hukum dalam konteks sosial.
2. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
3.    Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan-kegunaan umum sosiologi hukum tersebut, secara terperinci dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.    Pada taraf organisasi dalam masyarakat :
  • Sosiologi hukum dapat mengungkapkan  ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan , dan penegakan hukum.
  • Dapat didefinisikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
  • Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
2.    Pada taraf golongan dalam masyarakat :
  • Pengungkapan dari golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum.
  • Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
  • Kesadaran hukum dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
3.    Pada taraf individual
  • Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat.
  • Kekuatan, kemampuan, dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
  • Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku teratur.
Demikianlah penjelasan mengenai sosiologi hukum dan keguanaan sosiologi hukum. semoga bermanfaat. 

pengertian sosiologi hukum dan kegunaan sosiologi hukum
sumber gambar  : madesos.blogspot.com

Previous Post
Next Post